100kpj – Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor selama satu tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi. Pihak driver ojek dan taksi online menjadi sasaran penerima insentif kredit tersebut.
Imbasnya, para pengemudi ojek dan taksi online berbondong-bondong mengajukan fasilitas tersebut ke pihak perusahaan pembiayaan atau kerap disebut leasing. Tak sesuai perintah Presiden, nyatanya pengajuan itu justru ditolak. Malahan, leasing mengumumkan, bahwa tak ada kebijakan penangguhan untuk kredit kendaraan.
Baca juga: Banyak yang Pura-pura Peduli saat Corona, Driver Ojol: Kita Tak Butuh
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh. Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sejatinya, telah meminta leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak corona.
Wiwit mengatakan, aturan itu pun tidak kuat dan tegas. Karena pada akhirnya OJK memberikan kewenangan sepenuhnya untuk leasing dalam menentukan kebijakannya sendiri.