100kpj – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf, menegaskan bila kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikarenakan mewabahnya virus corona yang sudah darurat di Indonesia.
Sebelumnya, di media sosial viral kabar pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang 17 hingga 30 Maret 2020, dapat memperpanjang surat tersebut di bulan berikutnya. Pesan itu beredar di media sosial, dan mengatasnamakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono.
Dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus COVID-19. Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
Baca Juga:
Daihatsu Ayla Baru Resmi Meluncur, Ini Harga dan Fitur Terbarunya
Intip Yuk Koleksi Mobil Mewah Sosok Kontroversial Menkes Terawan
“Betul yang ada di edaran itu. Soalnya, ini kan sudah wabah ya,” ujarnya kepada VIVA, Kamis 19 Maret 2020.
“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.
Khusus untuk ODP dan suspect COVID-19, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM dengan membawa surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
Pelayanan SIM Internasional Disetop
Sementara itu, Korlantas juga sementara meniadakan layanan SIM internasional, yakni pada 19 hingga 31 Maret 2020. Penangguhan layanan itu bisa saja diperpanjang, dengan melihat situasi yang ada.
“Iya (pelayanan SIM Internasional ditutup)," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 Maret 2020.
Pelayanan SIM Internasional akan kembali dibuka setelah pihaknya melakukan rapat. Diharapkan upaya tersebut bisa membantu mencegah virus corona menyebar. Untuk pelayanan SIM Nasional lanjutnya masih berjalan normal.
Baca Juga:
Munculnya Kia Picanto Terbaru yang Lebih Sporty Ancam Honda Brio
Ancaman Corona Tak Hentikan Pembangunan MotoGP Mandalika
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pelayanan SIM Nasional tidak ditutup. "Yang dihentikan Korlantas pelayanan SIM Internasional," ujar Sambodo menambahkan.