100kpj – Setelah Jakarta mulai menerapkan tilang elektronik, kini Bekasi mulai menerapkan hal serupa. Kamera-kamera pengawas atau CCTV tesebut bakal ditempatkan di beberapa kawasan Kabupaten Bekasi.
Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik, untuk para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di Ibu Kota. Dalam setiap harinya, ribuan orang tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Polres Metro Bekasi juha mulai menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.
Baca Juga:
Honda PCX Ini Lebih Unggul dari Yamaha NMAX, Mau?
Ngerinya R-Fuchs 2, Mobil Perang asal Jerman yang Diklaim Antikiamat
Ini Mekanisme dan Biaya Bikin SIM Internasional
Ternyata Nama Avanza dan Xenia Bukan Berasal dari Jepang
Ingin Urus Bea Balik Nama Secara Gratis? Ini Syaratnya
Uji coba menggunakan mekanisme yang sama untuk pengendara roda empat. Kamera CCTV tersebut kan mengambil foto, saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
"Petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar, sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
enis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang, mulai dari tidak mengenakan helm, pelanggaran kecepatan, dan motor dikendarai lebih dari dua orang. Sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri. Di SGC, terdapat tiga kamera yang mengarah ke segala titik.
“Bahkan, pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," tuturnya.
Baca Juga:
Corona Paksa Kebut-kebutan Fast & Furios 9: The Fast Saga Ditunda
Ribut Lagi, Sule Tanyakan Teddy soal Harta Berjalan Lina yang Hilang
Jangan Kaget Dengar Gaji Sopir Pribadi Hotman Paris, Gede Banget!
Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan, yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. "Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," jelasnya.