100kpj – Penggunaan pelat nomor cantik pada kendaraan memang menjadi hal cukup istimewa bagi si pemiliknya. Namun, perlu dicatat untuk bisa mendapatkan nomor cantik tersebut harus mengeluarkan kocek yang cukup besar.
Penggunaan pelat nomor cantik di Indonesia memang bukan hal baru, baik motor ataupun mobil. Biasanya, nomor-nomor cantik itu dipakaikan untuk kendaraan yang cukup mewah agar lebih spesial jadinya.
Namun, nyatanya semua kendaraan bisa menggunakan nomor pelat cantik. Pelat nomor sendiri termasuk dalam Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB terdiri dari huruf atau angka, atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi. Nah, bila Anda ingin memakaikan nomor pelat cantik, hanya cukup membayarnya dan ikuti aturan yang ada.
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB, dan tarif pelat nomor cantik adalah.
1. NRKB Pilihan 1 Angka
Tidak ada huruf di belakang angka, Rp20 juta
Ada huruf di belakang angka, Rp15 juta
2. NRKB Pilihan 2 Angka
Tidak ada huruf di belakang angka, Rp15 juta
Ada huruf di belakang angka, Rp10 juta
3. NRKB Pilihan 4 Angka
Tidak ada huruf di belakang angka, Rp7,5 juta
Ada huruf fi belakang angka, Rp5 juta
Aturan Lainnya
Akan tetapi, sebelumnya Anda juga harus paham akan aturan mainnya untuk urusan pelat nomor cantik tersebut. Hal itu diatur dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Noor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Setidaknya ada 6 aturannya:
1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. Perpanjang NRKB Pilihan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama 5 tahun.