100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik, berhasil menindak pengguna jalan yang nakal. Rata-rata mereka tidak sadar, ada kamera yang mengintai cara berkendara pemotor yang salah dan melanggar lalulintas.
Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera akan menangkap bukti pelanggaran dan E-TLE akan langsung memproses tilangnya. Sehingga pengguna kendaraan tidak bisa mengelak karena buktinya yang cukup valid.
Padahal untuk mengetahui kita masuk daerah atau jalanan yang dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE cukup mudah. Cukup gunakan handphone atau HP untuk mengetahui kalau kita masuk daerah yang dilengkapi kamera tilang elektronik.
Baca juga: Meski Hanya Gerimis Jangan Tunda Pakai Jas Hujan, Ini Alasannya
Cukup pakai aplikasi Waze, pengendara dapat mengetahui ketika akan melintasi daerah yang terdapat kamera E-TLE.Jadi sebelum berkendara, siapkan dahulu smartphone yang sudah terinstal aplikasi Waze. Setelah mengunduh dan masuk ke dalam aplikasi, pengendara dapat membuka menu pengaturan. Lalu pada segmen preferensi berkendara, akan ditemukan beberapa pilihan menu.
Pilih menu Peringatan & Laporan, lalu selanjutnya pilih Laporan saja. Pada menu ini terdapat jenis peringatan yang dapat diinformasikan Waze kepada pengguna. Jenis peringatan meliputi Polisi, Tabrakan, Kemacetan Lalu Lintas, Cuaca, dan Kamera Kecepatan.
Kemudian pilih menu Kamera Kecepatan, kemudian aktifkan tampilkan di Peta dan Peringatkan ketika mengemudi. Setelah menyalakan dua fungsi tersebut, akan terlihat ikon berbentuk kamera pada ruas jalan yang telah terpasang kamera E-TLE. Selain itu, setiap kita akan memasuki kawasan tilang elektronik, Waze akan menginformasikan.