100kpj – Harga kendaraan bermotor kemungkinan akan naik, jika pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi memberlakukan cukai emisi motor. Pungutan cukai terhadap kendaraan bermotor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor beremisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.
Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir. Sehingga kebijakan yang ditetapkan ini bisa efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan negara. Disamping itu, dihimpun Viva , Senin 24 Februari 2020. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah kenapa kebijakan akan diterapkan.
Kendaraan Listik
Rencana penerapan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan gas buang atau asap knalpot mobil atau sepeda motor, tidak hanya untuk mengurangi polusi udara, pasalnya rencana penerapan cukai kendaraan ini juga mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik, yang emisinya rendah.
Kebijakan itu, selain memang menjadi program pemerintah, dunia kini mulai beralih pada kendaraan masa depan dengan mesin bertenaga listrik, bukan lagi berbahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak.