100kpj – Tilang elektronik sudah berlaku untuk pengendara motor sejak 1 Februari 2020. Selain di jalan protokol, ada beberapa titik yang terpasang kamera ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement). Salah satunya di jalur perlintasan bus Transjakarta.
Sebagai langkah pertama untuk menindak pengendara motor yang kerap menerobos jalur busway, polisi memasang kamera ETLE di koridor 6. Mengetahui akan hal tersebut, baru-baru ini pengendara motor yang diduga ojek online tengah viral, karena menerobos jalur busway dengan menutupi pelat nomornya.
Dalam foto yang beredar di media sosial, pengendara Honda Vario yang tertangkap kamera ETLE itu menutupi pelat nomor depannya dengan tangan kiri. Bukan hanya pengendara motor yang tersenyum saat menutupi identitas kendaraanya, namun penumpangnya yang menggunakan helm mirip Gojek juga ikut tersenyum.
Saat ditelusuri soal foto tersebut, ternyata memang benar terjadi di jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas, yang memang sudah terpasang kamera. Seperti yang disampaikan Kabid Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman, menurutnya kejadian itu terjadi Kamis 6 Februari 2020 pada pagi hari.
"Pengendara motor itu menuju arah Kuningan," ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2020. Lantas apakah polisi masih bisa menilang pengendara motor tersebut secara elektronik?
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyebut, meski pengendara motor menutupi pelat nomornya polisi masih bisa melakukan penilangan. Caranya dengan mengidentifikasi wajah pengendara motor tersebut, kemudian dicaro tahu soal identitasnya.