100kpj – Di Indonesia, masih ada beberapa titik jalan raya yang belum sepenuhnya halus, alias berlubang dan penuh gompalan. Hal itu menyebabkan kendaraan yang melaluinya berpotensi alami kerusakan, sehingga perlu mengeluarkan dana tambahan untuk biaya perbaikan.
Menariknya, jika hal itu terjadi, sebenarnya pemilik kendaraan bisa saja menuntut ganti rugi ke pemerintah di wilayah tersebut. Sebab, tata kelola jalan raya merupakan tanggung jawab pihak bersangkutan. Sehingga, tugas mereka ialah memastikan kondisi jalan raya tetap baik dan aman dilintasi kendaraan roda dua maupun empat.
Baca juga: Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
"Sebenarnya sangat bisa (menuntut pemerintah) dan secara jelas dan tegas perbuatan atau kelalaian itu termasuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan kepada pewarta di Jakarta.
"Apalagi jalan berbayar yang seharusnya bebas hambatan atau perbuatan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata dia menambahkan.
Pada pasal yang telah disebutkan, tertulis bahwa pihak penyelenggara jalan—yang dalam kasus ini merupakan pemerintah—tidak memperbaiki jalan raya yang rusak dan sampai memakan korban, maka mereka bisa dikenai denda hingga ratusan juta rupiah dan kurungan penjara maksimum lima tahun. Berikut bunyi lengkapnya.