100KPJ

Suara Knalpot Menggelegar, Harley Kok Gak Kena Tilang Pak Polisi?

Share :

100kpj – Telah viral beberapa minggu lalu, di mana kendaraan motor kena tilang karena knalpot motor yang dimodifikasi dan muncul kebisingan. Nah, yang jadi pertanyaan kenapa motor Harley Davidson yang punya suara knalpot besar tapi bebas tilang?

Penindakan oleh petugas polisi kepada knalpot yang dimodifikasi dan mengeluarkan suara bising, memang sudah benar. Sesuai hukum yang berlaku. Pada pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:
Maverick Vinales Perpanjang Kontrak di Yamaha Hingga 2022

Mengenang Kisah Unik Kobe Bryant Ketika Beli Ferrari

Spesifikasi Helikopter Sikorsky S-76 yang Tewaskan Kobe Bryant

MotoGP Ikut Ngakak dengan Video Balapan Kocak di Indonesia

Di mana, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan ditindak. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu persyaratan teknis dan laik jalan adalah tingkat kebisingan.

“Setiap kendaraan bermotor harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya tingkat kebisingan ada di angka standar. Kalau tidak sesuai, maka tidak laik jalan, dan itu dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, seperti dilansir VIVA.



Banyak orang awam pun heran, kenapa motor sekelas Harley tidak kena tilang. Padahal, suara knalpotnya benar-benar menggelegar.

Fahri menjelaskan, meski suara Harley terdengar kencang, namun belum tentu kebisingannya melewati ambang batas yang sudah ditentukan. Sebab, mesin Harley besar dan memiliki tingkat kebisingan yang standar.

“Ada motor yang memenuhi standar, tapi bagi orang lain mungkin terdengar enggak standar knalpotnya. Contohnya, Harley-Davidson. Memang suaranya besar, karena kapasitas silindernya juga besar. Tapi, kebisingan yang dibuatnya sudah standar,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait