100kpj – Di musim penghujan seperti ini, beberapa pengendara motor di Ibu Kota kerap memanfaatkan kolong jembatan atau jalan layang (flyover) untuk berteduh saat hujan tiba. Namun, jangan lupa bila hal tersebut sangat membahayakan, dan Anda pun bisa kena denda.
Jas hujan sebenarnya adalah perlengkapan yang wajib dibawa oleh pengendara motor ketika musim hujan. Namun, merek kadang tak membawanya karena lupa, atau repot menyimpannya karena tak ada bagasi di motor.
Alhasil, kolong flyover atau jembatan menjadi sasaran berteduh ketika hujan tiba-tiba datang. Sayangnya, hal tersebut ternyata melanggar hukum dan aturan lalu lintas karena menghambat lalu lintas, atau macet.
Baca Juga:
Bikin Geger, Wanita Berhijab Tanpa Helm Sliding Motor di Jalan Raya
Tak Ada Garasi Kena Denda Rp2 Juta, Nih Aturan soal Parkir Mobil
Usai Viral, Wanita Motoran Bergaya Superman Serahkan Diri ke Polisi
Curhat Carlos Ghosn soal Kabur dari Jepang Pakai Peti dan Nissan
Sanksi berupa penindakan langsung atau tilang bisa dikenakan kepada pengendara yang menghambat arus lalu lintas tersebut. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 denda tilang tersebut dapat mencapai Rp250 ribu.
Ada juga pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu litas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.
Sedangkan untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tak cuma membuat macet, berteduh di bawah jembatan juga bakal membahayakan Anda. Sebab, banyak mobil dan motor yang melintas di jalan dan bisa mengakibatkan tertabrak, belum lagi jalanan menjadi licin.