100kpj – Pemerintah Kota Bandung akhirnya untuk sementara waktu melarang penggunaan skuter listrik di jalanan. Keputusan ini diambil sembari menunggu regulasi yang benar untuk skuter listrik tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial, video yang memperlihatkan tiga anak di bawah umur menggunakan skuter listrik di atas jembatan layang Pasupati, Bandung. Tentunya, hal tersebut sangat membahayakan.
Jalanan di Bandung memang terlihat dilewati oleh beberapa skuter listrik, belakangan ini. Mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda, yang mirisnya banyak yang tak memperhatikan keselamatannya.
Baca Juga:Viral Aksi Nyeleneh Pemotor Usai Tabrakan dengan Mobil
Akhirnya, karena belum memiliki regulasi resmi, Pemerintah Kota Bandung mulai membatasi penggunaan skuter listrik. Hal itu diungkapkan walikota Bandung Oded M Danial melalui media sosial Facebook dan Instagram.
"Sambil menunggu regulasi, alat transportasi kekinian ini, Pemerintah Kota Bandung akan melarang dulu penggunaannya di jalan jalan Kota Bandung," tulis pria yang akrab disapa Mang Oded tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu peraturan terkait kendaraan ramah lingkungan ini.
"Sekaligus informasi, khususnya pengguna yang sudah terbiasa dengan skuter listrik ini, mohon bersabar setelah ada aturan yang jelas nanti dipastikan bisa beroperasional kembali," lanjutnya.
Keselamatan Jadi Utama
Mang Oded mengakui perkembangan teknologi semakin maju dan berkembang. Walau begitu. dia meminta keselamatan masyarakat terkait kendaraan yang digunakan juga harus diperhatikan.
"Teknologi dan perkembangannya memang berjalan pesat, namun kami juga mempertimbangkan keamanan dan keselamatan yang lebih utama untuk warga," tuntasnya.
Sebelumnya, skuter listrik juga marak penggunaannya di kota Jakarta. Namun, karena adanya kecelakaan besar yang menimpa pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, akhirnya dibuatkan regulasinya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian menerbitkan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya yang akan dimulai November 2019.
Skuter listrik juga hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Kendaraan listrik ini dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, Mobil Tua Resmi Dilarang Melintas di Jalan