100kpj – Saat ini untuk memiliki motor baru memang cukup mudah. Sebab meski memiliki keuangan terbatas Anda bisa memilih cara kredit untuk pembayarannya, ditambah perusahaan pembiayaan atau lising juga mempermudah calon konsumen.
Salah satu cara lising mempermudah konsumen untuk mendapatkan motor baru adalah menawarkan DP (Down Payment) ringan. Biasanya konsumen hanya perlu merogoh kocek Rp500 ribu, namun motor yang diinginkan bisa dibawa pulang.
Tapi konsuekensinya angsuran per bulan yang dibebankan cukup besar, karena dengan DP kecil akan semakin besar bunga dan cicilannya. Selain itu, untuk meringankan konsumen agar mudah memiliki motor baru, diler memberikan diskon.
Potongan harga yang diberikan agar meringankan DP dari yang sudah ditentukan. Sebab rabat tersebut bukan untuk memangkas banderol on the road motor. Artinya skema cicilan per bulan tidak berubah, masih sama seperti yang diterapkan lising.
Namun bagi yang tidak ingin menanggung beban kredit, biasanya motor bekas menjadi jalan alternatif untuk memiliki kendaraan roda dua. Sebab dengan kondisi keuangan terbatas, Anda masih bisa memiliki motor dengan pilihan model yang beragam.
Bahkan modal Rp1 jutaan saja sudah bisa memiliki motor bekas. Tapi konsekuensinya tahun produksi kuda besi tersebut cukup lawas, atau pajaknya sudah mati. Sementara soal kondisi tergantung dari kejelian Anda saat memilih motor tesebut.