100kpj – Saat ini sudah memasuki musim penghujan, sejumlah wilayah Jabodetabek bahkan terkena banjir yang cukup hebat pada Rabu 1 Januari 2020. Motor dan mobil Anda sudah pasti jadi korbannya, lalu apakah bisa ditanggung asuransi?
Baik motor ataupun mobil yang terkena banjir, sudah pasti akan menambah beban Anda. Sebab, kendaraan akan mengalami kerusakan baik besar maupun kecil.
Apalagi, jika mobil atau sepeda motor yang terdampak banjir itu, dibeli secara kredit. Meski kendaraan bermotor yang dibeli kredit, sudah dilengkapi asuransi, bukan berarti pengemudi bisa santai melibas banjir.
Pengemudi ataupun pemilik mobil ataupun motor kreditan, harus mengetahui secara pasti, kerusakan apa saja yang bisa ditanggung asuransi.
SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pembeli harus mengetahui secara jelas, jenis asuransi yang menempel ketika membeli kendaraan bermotor secara kredit.
"Seringnya, karena ini beli kredit, pemilik tidak memperhatikan asuransinya. Untuk mobil misalnya, bisa jadi tahun pertama itu comprehensive dan tahun-tahun berikutnya TLO (Total Lost Only). Untuk sepeda motor biasanya hanya TLO," ucapnya seperti dilansir dari VIVA.
Sementara itu, Chief Of Corporate Communication and CSR PT Federal International Finance (FIF Group), Yulian Warman mengatakan, terkait asuransi kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit, harus kembali pada perjanjian pada saat awal akad kredit.
"Untuk kendaraan kredit yang kena banjir misalnya, harus lihat klausulnya dulu. Kalau klausul include, makan kami akan bertanggung jawab juga," tuturnya.
Bila Anda ingin mengajukan klaim, pastinya seluruh dokumen harus terpenuhi, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta tentu saja formulir pengajuan klaim.
Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Baca Juga:
Heboh Video Mobil BMW Mengambang Terbawa Arus Banjir
Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!