100kpj – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melarang skuter listrik atau e-scooter beredar di jalur pejalan kaki umum, seperti trotoar maupun jembatan penyebrangan orang (JPO). Hal itu dilakukan, sebab keberadaannya dinilai bisa membahayakan pejalan kaki yang sedang melintas di jalur yang sama.
Setelah sebelumnya Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan para pelanggar hanya akan dikenakan hukuman preventif sampai dasar hukumnya terbit, namun ia segera meralatnya. Kata Lupito, penerapan denda bisa dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan terlama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Lupito menambahkan, bahwa dalam perumusan aturan, DKI akan mengacu pada UU LLAJ yang sudah ada, artinya tak perlu membuat regulasi ulang untuk mengatur penggunaan skuter listrik di kawasan ibu kota.
"Kan yang penting adalah bahwa dari sisi regulasi (aturan tentang skuter listrik) in-line (sejalan) dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," terang Syafrin.