100kpj – Saat ini Indonesia sudah menerapkan larangan merokok saat berkendara. Akan tetapi, masih saja ada pengendara yang bandel dengan tetap merokok di atas kendaraannya baik roda dua ataupun roda empat.
Seperti video yang diunggah oleh ATCS Dishub Kota Bandung lewat akun Instagramnya. Petugas ATCS menegur pemotor yang tengah asyik merokok di atas motornya saat berada di lampu merah.
"Selamat Pagi, selamat datang simpang Pasir Kaliki Sukajadi. Kami dari Dishub Kota Bandung menghimbangu pengemudi yang merokok agar dipadamkan dahulu," kata petugas ATCS Dishub melalui pengeras suara.
Usai kena ditegur, pemotor tersebut juga dihampiri oleh petugas polisi yang langsung memberikan peringatan. Pastinya, bakal malu kan kalau kena tegur di depan banyak pengendara orang lain.
Yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c. Siapa pun yang melanggar bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.