100kpj – Baru-baru ini Kepolisian telah merilis Surat Izin Mengemudi Pintar alias Smart SIM. SIM yang dilengkapi chip ini diketahui punya sederet kelebihan dari SIM edisi lawas.
Menurut Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM ini punya kelebihan memuat data pelanggaran pengendara. Ini tentu penting untuk membantu mengetahui forensik kepolisian berkaitan dengan pengemudi.
"Pertama, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," ucapnya.
Refdi juga mengatakan, Smart SIM ini rencananya juga bisa jadi alat transaksi elektronik. Di mana Smart SIM bisa diisi dana hingga maksimal Rp2 juta yang bekerja sama dengan sejumlah bank.
"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan di-support oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," tuturnya.
Kelebihan lainnya, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono mengatakan, kemunculan Smart SIM ini mendapat respons positif. Hal ini berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui modernisasi teknologi.
"Seperti penyelenggaraan ERI, E-TLE, pelayanan SIM dan Samsat online, namun demikian saya berharap saya berharap beragam pencapaian yang diraih tidak membuat lalu lintas Polri berpuas diri," ujarnya.
(Laporan: Anwar Saddat/VIVAnews)