100kpj – Setelah pemberlakuan di 133 kota dan kabupaten, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online yang sudah berlaku sejak Senin 2 Sepetember 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, maka sekitar 222-224 kota di Indonesia sudah harus menyesuaikan pemberlakukan tarif ojek online tersebut per 2 September 2019.
"Sejak tadi malam pukul 00.00 WIB atau masuk hari Senin, mulai kita berlakukan secara nasional dan atas sepengetahuan pengemudi dan aplikator," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.
"Jadi kita harap hari ini sudah berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia," ujarnya, seperti dilansir dari VIVAnews.
Budi memastikan pihaknya juga telah melakukan survei kepuasan terkait dengan pemberlakukan tarif ojol serentak ini. Menurut catatan pihaknya, memang ada sejumlah pengemudi ojek online yang mengeluhkan minimnya order, saat penerapan tarif tersebut.
"Secara umum kalau dari versi pengemudi, order turun. Tapi pendapatan naik karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya," ujarnya.
Diketahui, tarif ojek online saat ini terbagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, dengan tarif batas bawah Rp1.800 per Km dan tarif batas atas Rp2.300 per Km. Sementara biaya minimum sekali perjalanan Rp7.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.
Kemudian untuk Zona II yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawahnya adalah Rp2.000 per Km, dengan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per Km. Sementara biaya minimumnya yakni Rp8.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.
Selain itu, untuk Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, tarif batas bawahnya adalah Rp2.100 per Km dengan tarif batas atas Rp2.600 per Km. Selain itu, biaya jasa minimalnya yakni sebesar Rp7.000 sampai Rp10.000 per 4 Km.