100kpj – Usulan SIM berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh anggota DPR saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pun langsung memberikan tanggapannya perihal usulan itu.
Keinginan SIM berlaku seumur hidup disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Menurut politisi PAN tersebut, dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ucap Sudding, Rabu 4 Desember 2024.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa nantinya pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi jika sudah melakukan pelanggaran. Selain itu, SIM juga bakal dicabut oleh pihak berwenang.
Perihal usulan tersebut, Irjan Aan langsung memberikan tanggapan. Dia menyebut usulan serupa sudah pernah ditolak oleh MK, maka itu SIM harus terus diperpanjang dalam 5 tahun sekali karena terkait dengan forensik kepolisian.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat yang berlangsung hari ini.