100KPJ

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Share :

100kpj - Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan aturan baru, terkait Surat Izin Mengemudi, atau SIM C1 untuk pengguna motor besar berkapasitas 250cc sampai 500cc.

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, pada Pasal 3 tertulis bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yaitu C, C1, dan C2.

Untuk pengguna motor dengan kubikasi mesin 250cc sampai 500cc wajib memiliki SIM C1, aturan itu berlaku sejak 27 Mei 2024 seperti yang disampaikan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.

Karena masih tahap transisi, maka untuk saat ini tidak ada tilang yang dilakukan petugas ketika menemui pemilik motor dengan kapasitas mesin tersebut masih menggunakan SIM C pada umumnya.

"Belum, karena ini masih toleransi transisi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Senin 3 Juni 2024.

Menurutnya perbedaan lisensi berkendara tersebut bertujuan meningkatkan keamanan, untuk menekan kecelakaan, karena secara ujian praktik, dan teori saat pembuatan SIM C1 dibuat berbeda dari SIM C.

Share :
Berita Terkait