100KPJ

Awal 2024 Belum Ada Motor Listrik Subsidi yang Diterima Konsumen

Share :

100kpj - Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik dalam kondisi baru, namun kebijakan itu belum sepenuhnya menarik minat masyarakat. Bahkan di awal 2024 belum ada konsumen yang menerima motor listrik bersubsidi tersebut.

Awalnya syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah berlaku sejak Maret 2023, namun masih kurang efektif karena syaratnya yang terlau rumit, hingga akhirnya pada Agustus kebijakan itu berubah.

Melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, syarat untuk satu kali pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Motor listrik yang berhak menerima insentif itu sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Tahun ini sudah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.

Sayangnya meski pilihan motor listrik penerima subsidi semakin banyak, masih tetap kurang peminat. Melalui data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), dalam periode 1-25 Januari 2024 belum ada konsumen yang menerima unit.

Dari data tersebut tercatat, Kamis 25 Januari per pukul 17:35 WIB, motor listrik subsidi belum ada yang tersalurkan ke tangan konsumen. Adapun yang sudah melakukan proses pendaftaran sebanyak 8.730 unit, dan baru terverifikasi 3.469 unit.

Share :
Berita Terkait