100kpj – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memangkas kuota subsidi motor listrik Rp7 juta di 2024 dari rencana awal sepanjang tahun ini 600 ribu unit menjadi 50 ribu unit karena sepi peminat di 2023.
Rencana pengurangan tersebut sudah pernah disampaikan Menperin saat rapat bersama Komisi IIV DPR September tahun lalu. Namun mulai Januari 2024 baru dipastikan kuota subsidi motor listrik tersebut dikurangi.
“Pertanyaannya bagaimana dengan tahun depan? Saya kira kalau bicara Rp350 miliar tahun depan Insyaallah itu bisa kami serap dengan baik. Bisa di atas 95 persen, bisa serap untuk 50 ribu motor kalau tidak salah," ujarnya.
Syarat mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah berlaku sejak Maret 2023, namun masih kurang efektif karena syaratnya yang terlau rumit, hingga akhirnya pada Agustus kebijakan itu berubah.
Melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, syarat untuk satu kali pembelian notor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Meski begitu, tetap saja kurang peminat, seperti yang terlihat melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), sejak aturan itu diterbitkan hingga akhir tahun lalu hanya 11.532 motor listrik yang tersalurkan kepada masyarakat.