100kpj – Pemerintah memberikan subsidi motor listrik Rp7 juta untuk pembelian dalam kondisi baru, hingga koversi. Kini model yang mendapatkan keringanan itu terus bertambah, meski didominasi merek pendatang baru.
Motor listrik yang berhak menikmati insentif, atau subsidi dari pemerintah hanya berlaku jika sudah diproduksi lokal, dan memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Subsidi motor listrik diberikan sejak Maret 2023, namun karena diawal banyak syarat yang harus dipenuhi masyarakat, sehingga penyerapannya kurang maksimal, maka memasuki Agustus kebijakan mendapatkan insentif tersebut diubah
Saat ini syarat untuk mendapatkan subsidi hanya menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), saat melakukan pembelian. Walaupun sudah diberikan kemudahan, dan keringanan, ternyata peminatnya masih sepi.
Menurut data SISAPIra, (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua), Rabu 8 November 2023, per pukul 13.25 WIB, sisa kuota subsidi motor listrik belum terpakai 188.945 unit, sedangkan pemerintah menyediakan 200 ribu unit.
Dari angka tersebut yang sudah tersalurka ke tangan konsumen hanya 4.148 unit, dan masih dalam proses verifikasi 1.079 unit, dan yang baru dalam pendaftaran 5.828 unit. Artinya hanya sebagian kecil insentif itu tersalurkan.
Tercatat saat ini sudah ada 38 model motor listrik yang mendapatkan subsidi. Sebagian besar brand yang terdaftar menawarkan jenis matik. Tapi tidak semuanya memiliki banderol terjangkau untuk sebagian orang.