100kpj - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menarik perhatian masyarakat agar beralih menggunakan motor listrik. Tujuannya untuk mencapai netralitas karbon dengan menekan emisi dari mesin bahan bakar.
Sejak Maret 2023 pemerintah sudah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru, ataupun dalam bentuk konversi. Untuk mempermudah masyarakat, memasuki bulan berikutnya syarat mendapatkan insentif itu diubah.
Akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sampai akhir tahun ini dengan kuota 200 ribu unit, yang diramaikan oleh 34 model. Mengingat masih banyak kuota, maka direncanakan keringanan itu bisa dinikmati perusahaan, lembaga, atau instansi negara.
Artinya lembaga usaha bisa memboyong motor listrik dalam jumlah banyak sebagai operasional perusahaan dengan subsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana.
"Sekarang penerima harus berdasarkan KTP, satu orang satu KTP, bukan badan usaha. Kita akan buka nanti kalaupun dari lembaga, dari instansi itu bisa memanfaatkan pendanaan ini, ini kan insentif," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Kamis 12 Oktober 2023.