100kpj – Salah satu solusi mengatasai kemacetan, aturan ganjil-genap diterapkan di Jakarta. Tapi pembatasan kendaraan pribadi dari angka belakang pelat nomor tersebut hanya untuk mobil, namun ada usulan di sepeda motor.
Bukan sekadar mengatasi kemacetan, namun wacana ganjil-genap sepeda motor sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota, hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, khusus di DKI Jakarta 67 persen polusi udara itu disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, dan 26,8 persen disumbang dari industri manufaktur, serta sisa pembakaran sampah.
“Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), karena memang 67 persen aemisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ujarnya pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara beberapa waktu lalu.
Rencanan membatasi kendaraan roda dua melintas sesuai tanggal, dan huruf belakang pelat nomor itu hanya berlaku yang menggunakan mesin pembakaran. Sedangkan untuk penggerak listrik tetap dibebaskan.
“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik, maupun mobil listrik. Sekarang motor masih bebas ganjil genap,” katanya.