100kpj – Masih bingung cara membuat SIM internasional? Ternyata tak ribet dan tak butuh waktu lama. Hanya perlu melengkapi syarat-syaratnya lalu datang saja ke tempat pembuatan SIM internasional terdekat.
Kalau untuk wilayah Jakarta, datang saja ke Korlantas Polri di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38. Tak perlu menunggu lama. Jika persyaratan sudah terpenuhi, Anda hanya butuh waktu 15 menit untuk mendapatkan SIM internasional.
"Kalau syarat sudah dipenuhi, datang saja ke Korlantas bagian SIM Internasional. Tak lama kok, ambil tiket antre dan isi formulir. Tenang saja, petugas kami akan mengarahkan," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada 100kpj.
Lalu syarat apa saja yang perlu dipenuhi? Hanya perlu menyiapkan foto kopi KTP, paspor, SIM domestik, materai Rp6.000 dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar warna biru sebanyak empat lembar.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SIM Internasional hanya perlu menambahkan KITAP.
Untuk biayanya, bagi yang mengurus baru sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk yang mengurus perpanjangan Rp225 ribu. Perlu diingat, masa berlakuk SIM internasional ini tak sama dengan sim domestik. Hanya tiga tahun saja.