100kpj – Untuk mempermudah masyarakat menikmati subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, pemerintah telah merevisi syarat penerimaan keringanan tersebut. Mengingat aturan yang berlaku sejak Maret 2023 cukup rumit.
Kini melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubaan atas Permenperin Nomor 6 tahun 2023, syarat mendapatkan subsidi motor listrik hanya butuh KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Namun sejak aturan itu diberlakukan pada 29 Agustus 2023, baru di bulan ini situs pendaftaran untuk pengajuan mendapatkan subsidi motor listrik baru dibuka, atau bisa di akses pada Selasa 19 September 2023.
Website tersebut adalah landing.sisapira.id, atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua. Artinya butuh waktu sekitar tiga minggu untuk mengubah sistem di dalam laman tersebut.
Mengingat syarat mendapatkan subsidi sebelumnya tidak semudah saat ini, maka perlu penyesuaian. Sekarang masyarakat bisa mendapatkan isentif itu hanya mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Satu NIK di KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik dengan subsidi yang diberikan dari pemerintah. Sehingga situs SISAPIRa perlu mengintegrasikan data ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil.