100kpj – Surat Izin Mengemudi, atau SIM menjadi syarat bagi pengguna kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, atau komersial seperti bus, dan truk. Selama ini SIM punya masa berlaku, yaitu 60 bulan, atau lima tahun.
Setiap lima tahun linsensi berkendara itu perlu diperpanjang dengan biaya yang sudah diatur, namun beberapa waktu lalu ada usulan SIM dibuat sumur hidup, baik dari salah satu anggota DPR, atau masyarakat sipil.
Masyarakat yang telah mengajukan SIM menjadi seumur hidup adalah Arifin Purwanto. Namun Permohonan itu ditolak Mahkamah Konstitusi melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan, namun pokok dari permohonan tidak beralasan.
“Pokok permohonan pemohon (Arifin) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam siding pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 dikutip Viva, Jumat 15 September 2023.
Sementara menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan KTP elektronik (KTP-el), dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya berbeda, atau tidak bisa dibuat seumur hidup.