100kpj – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. Salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik.
“Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan converter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, disitat dari situs resmi Kemenperin, Senin 11 September 2023.
Salah satu targetnya adalah TKDN kendaraan listrik harus mencapai 80 persen pada 2030. Hal ini sesuai peta jalan yang sudah dibuat di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.
“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” tambah Agus.
Untuk mencapai target ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.