100kpj – Pemerintah telah mempermudah persyaratan untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta saat membeli motor listrik. Di mana, kini hanya menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga beberapa syarat lainnya. Dipermudahnya penerimaan subsidi ini guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa subsidi ini memang bukan untuk membantu orang miskin. Sehingga, tujuan awalnya untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan.
"Tujuan awal adalah untuk membangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik. Jadi bukan untuk membantu orang miskin ini, tapi memang membangun ekosistem untuk memanfaatkan energi listrik," kata Isa kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Ini semacam untuk mendorong minat orang untuk beralih gaya hidupnya menggunakan energi yang lebih bersih. Untuk kemudian menciptakan industri yang bernilai tambah," jelas dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menganggarkan Rp 7 triliun bagi kebutuhan subsidi motor listrik baru dan motor listrik hasil konversi, untuk tahun 2023-2024. Anggaran pemberian insentif pada 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun bagi 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.