100KPJ

Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Berlaku dalam Waktu Dekat

Share :

100kpj – Kendaraan yang tak lolos uji emisi di wilayah Jakarta terancam kena sanksi tilang oleh Kepolisian. Pemprov DKI akan memberlakukan kebijakan ini dalam waktu dekat, atau paling lama dua bulan ke depan.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah membahas akan aturan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Kita sudah mulai Polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep dikutip 100KPJ dari Antaranews, Kamis 3 Agustus 2023.

Asep menyebut pihaknya bisa memastikan kapan tilang tersebut akan diberlakukan kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Namun, diperkirakan akan muldai pada satu atau dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ucapnya.

Menurut Asep uji emisi menjadi upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta dikatakan tidak akan mengalami perubahan.

"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," papar Asep.

Share :
Berita Terkait