100kpj – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Namun, sebenarnya kenapa SIM kendaraan sendiri hanya memiliki masa berlaku 5 tahun saja?
Sebelumnya, Benny mengungkapkan usulan tersebut ketika rapat dengan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Juli 2023. Dia menilai perpanjangan SIM yang dilakukan setiap 5 tahun bisa jadi lahan cari duit.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri.
"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi kalau bapak konsisten, saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Curiga Jadi Lahan Cari Duit, Anggota DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup
Ini Alasan Masa Berlaku SIM 5 Tahun