100kpj – Pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta, untuk motor baru dan motor konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik. Ada syarat tersendiri untuk motor-motor konversi itu.
Insentif itu mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Tetapi, karena dana terbatas maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti motor gede atau moge tidak masuk di dalamnya.
"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok janganlah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin 6 Maret 2023.
Motor harus masih memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih hidup dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah hanya berkapasitas tidak lebih dari 150 cc.
"Kalau bicara cc mungkin antara 110-150 cc. Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.
"Konversinya sendiri, tentu harus dilakukan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Soal hal ini sudah dikeluarkan dengan teman-teman Kementerian Perhubungan. Nanti kita akan keluarkan aplikasinya sehingga bisa dengan mudah mendapatkan bengkel untuk konversi di mana saja," tambahnya.