100kpj – Guna mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan yang murni menggunakan baterai, pemerintah juga akan memberikan subsidi pada konversi motor listrik. Di mana, jumlah insentifnya sebesar Rp7 juta.
Jumlah tersebut sama dengan subsidi untuk pembelian unit baru motor listrik. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Bicara soal konversi motor listrik, pemerintah pun sudah mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Pertama, usia motor tak boleh lebih dari 10 tahun.
"Pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang," ujar Dadan Kusdiana.
Lebih lanjut, nantinya siapa pun dapat mengikuti program konversi motor listrik ini. Ini agar mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan yang murni menggunakan baterai.
Setelah dikonversi, nantinya mesin-mesin asli yang sudah dicopot dari tiap motor konversian tersebut, juga akan dihancurkan. Itu dilakukan agar mesin-mesin motor konvensional itu tak digunakan kembali.
"Karena kan kalau motor sudah dikonversi nantinya dia pasti tidak pakai BBM lagi, maka mesinnya akan dihancurkan. Kami berupaya menghindari agar mesinnya itu tidak dipakai lagi," katanya.