100kpj – Korlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di tahun ini. SIM tersebut diperuntukkan pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Rencananya SIM C1 akan mulai diberlakukan pada tahun ini. Polri pun sudah mempersiapkan ratusan moge untuk ujian praktik SIM C1.
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan ini sendiri sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan. Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan serta perpanjangan SIM C1 tersebut? Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk semua golongan SIM C.