100kpj – Korlantas Polri sudah mempersiapkan motor gede atau moge untuk uji praktik Surat Izin Mengemudi atau SIM C1. Lalu, pengendara motor seperti apa yang butuh SIM CI dan bagaimana cara mendapatkannya?
Sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ini perbedaan antar ketiga SIM tersebut.
Pertama adalah SIM C yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Sedangkan SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Uji Praktik SIM CI Harga Rp166 Jutaan, Hunter Scrambler SK500
Terakhir ada SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Cara Dapatkan SIM CI dan SIM CII