100kpj – Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Selain Achmad Latif, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka lain dalam kasus korupsi penyediaan jaringan internet tersebut, seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Dua tersangka lainnya GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020,” ujarnya dikutip, Kamis 5 Januari 2023.
Tidak diketahui jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Di luar itu ada hal menarik terkait harta kekayaan Anang Achmad Latif. Jika melihat data LHKPN, pundi-pundinya meningkat terus dari tahun ke tahun.
Pada periode 2019 harta kekayaan Ditur Bakti Kominfo itu masih Rp14,981 miliar, tahun selanjutnya meningkat drastis menjadi Rp18,241 miliar, dan 2021-2022 kembali bertambah menjadi Rp21,491 miliar.
Dari laporan terakhirnya itu, aset terbesar tanah dan bangunan senilai Rp16,898 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, dan Depok. Koleksi kendaraan, atau harta berjalannya yang senilai Rp1,709 miliar cukup mengejutkan.