100kpj – Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak 5 tahun, agar STNK kendaraan bisa tetap berlaku.
Ketika bayar pajak, ada aturan yang harus dipatuhi, salah satunya dengan membawa KTP yang dilampirkan ketika hendak membayar pajak kendaraan.
Apalagi menurut Pasal 79 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, ada aturan dan syarat yang harus diperhatikan oleh pembayar pajak yang harus dipenuhi.
Salah satu aturan dan syarat pembayar pajak melampirkan kartu identitas asli, seperti pada ayat 1 dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Perpanjang STNK tanpa KTP asli memang bisa dilakukan. Namun, kondisi ini hanya bisa dilakukan ketika Anda kesulitan mendapatkan KTP pemilik kendaraan bekas yang barusan Anda beli.
Seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu, ada satu langkah yang harus Anda lakukan untuk mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu.