100kpj – Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, sehingga untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM.
Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.
Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
Kedua SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor, yang memuat keterangan identitas pengemudi.
Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Nah, sesuai dengan fungsi SIM sebagai bukti kompetensi, sehingga pemohon SIM harus menjalani berbagai ujian seperti ujian tertulis, dan ujian praktek.