100kpj – Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE sebagai pengganti tilang manual, membuat pengendara nakal melakukan aksi pencopotan pelat nomor atau memalsukannya. Polisi menilai hal tersebut merupakan tindakan yang memiliki unsur pidana.
Tak adanya tilang manual malah membuat banyak pengendara nakal, yang malah semakin berani melakukan pelanggaran di jalan. Seperti tak memakai helm, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan demi hindari tilang elektronik.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan plat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, guna menindaklanjuti dua pelanggaran tersebut, pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual. Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyita kendaraan tersebut.
"Kami akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya. Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan," ujarnya.
"Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan. Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," lanjut M. Latif Usman.