100kpj – Pemerintah tengah gencar mengkampanyekan konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik. Langkah ini diambil demi mencapai target elektrifikasi di Tanah Air, pihak Kepolisian pun sudah memberukan lampu hijau.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik. Nantinya, bagi yang ingin konversi kendaraan diminta keterangan khusus beberapa dokumen seperti, STNK dan BPKB.
"Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dibebaskan dengan bekerja sama dengan aturan ESDM," ujar Firman, dikutip dari Korlantas Polri Senin 21 November 2022.
Kebijakan ini sendiri tinggal menunggu persetujuan dari kesepakatan Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apabila syarat dipermudahkan, diperkirakan beberapa pengguna motor jenis konvensional akan berniat untuk beralih.
"Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," jelasnya.
Firman mengimbau untuk kendaraan yang digunakan konversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan diselesaikan ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang, Sepanjang itu belum ada, kami langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," paparnya.