100KPJ

Wilayah Ini Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan

Share :

100kpj – Semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia punya kewajiban yang sama, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil, yang pajaknya sudah kadaluwarsa, sehingga bisa ditilang oleh polisi.

Makanya dilakukan pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan program yang dihadirkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Hal itu bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor, bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Saat ini program tersebut masih diberlakukan di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB.

Adapun beberapa wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan Kalimantan Timur.

Share :
Berita Terkait