100KPJ

Tak Lagi Bayar Tes Psikotes dan Kesehatan, Segini Biaya Pembuatan SIM

Share :

100kpj – Semua pengemudi baik kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia, wajib memiliki dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi alias SIM, jika diminta oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas.

Selain untuk registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. Makanya untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.

Selain ujian pemohon SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang, sebagai tarif pembuatan SIM yang masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Nah kini biaya resmi pembuatan SIM di Satpas kini makin murah, soalnya biaya tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dipungut di Satpas.

Hal tersebut berlandaskan dalam surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar alias pungli. Salah satu langkahnya adalah dengan meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru.

Share :
Berita Terkait