100kpj – Untuk mentertibkan pelanggar lalu lintas umumnya polisi melakukan penilangan secara manual dengan memberikan pelanggar secarik kertas berwarna biru, atau merah.
Di dalam kertas tersebut, tertulis polisi yang menindak, pelanggaran yang dilakukan, dan denda maksimal berdasarkan undang-undang atas kesalahannya.
Seiring perkembangan zaman, proses tilang manual dihilangkan. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi oleh kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Jika pengendara itu melakukan kesalahan, akan terekam dalam tankapan kamera yang tersebar di beberapa titik, nantinya pelanggar akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah masing-masing.
Kapolrsi Jenderal Polisi Listryo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada Korps Lalu Lintas, atau Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang manual lagi ke pengendara, dan memaksimalkan ETLE untuk menindak pelanggar.
Meski begitu, bukan berarti polisi yang bertugas tidak bisa memberikan teguran saat melihat pengendara yang melanggar. Artinya petugas di lapangan hanya sekadar menasehati, bukan untuk melakukan tilang.