100kpj – Pemerintah mendorong para pelaku industri otomotif agar menjual produk ramah lingkungan, salah satunya motor listrik berbasis baterai.
Bahkan untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air, Kementerian Perhubungan sudah membuat aturan khusus untuk bengkel, lembaga, dan perguruan tinggi untuk konversi motor bensin menjadi listrik.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Permen tersebut menjadi pelengkap aturan sebelumnya di Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Tujuan dibentuknya payung hukum tersebut, agar kendaraan konvensional yang dimodifikasi menjadi pelahap seterum tetap memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BKPB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Namun tidak semua bengkel modifikasi bisa mengerjakan hal tersebut, hanya beberapa saja yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.