100kpj – Di Indonesia para pemilik kendaraan yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM, harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut landasannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada aturan yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2022 ini, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM atau STNK, harus terdaftar menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.
Lalu kapan aturan teraebut akan berlaku di Indonesia, mengutip dari channel Youtube NTMC, Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.
"Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi," bilang Kompol Faisal.
Kompol Faisal juga mengungkapkan bahwa, pelaksanaannya akan dilakukan segera mungkin, meskipun lihak kepolisian akan tetap mengutamaman masyarakat.