100kpj – Warga Negara Asing atau WNA yang berkunjung ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal, disesuaikan dari Visa dan kepentingannya. Seperti yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.
Bali menjadi salah satu daerah yang kerap disinggahi WNA dari berbagai negara. Mereka melakukan aktifitas layiknya warga lokal, mulai dari pantai, restoran, hingga café-café dipenuhi wisatawan dari mancanegara.
Baca juga: Mengejar Sunset Bersama Builder Ternama Pakai Motor Kustom
Mengingat mereka membutuhkan kendaraan selama berada di Pulau Dewata, cukup banyak warga setempat yang menawarkan penyewaan motor, dan mobil. Hal itu menjadi bisnis menjanjikan, terutama sebelum pandemi.
Namun ternyata tidak semua warga asing atau bule yang berada di Bali menyewa kendaraan. Sebagian ada yang membeli secara langsung, bahkan membuat rental. Seperti yang disampaikan Chief Yamaha DDS Bali, Larry Asnan.
“Daripada dia sewa mending dia beli, dia kan biasanya long stay (1 bulan), ongkos belinya sama perawatannya lebih enak dia beli,” ujarnya di Bali baru-baru ini.