100KPJ

Masih Bandel Pakai Strobo atau Sirine di Motor, Ini Hukumannya

Share :

100kpj – Masih saja ada pengendara yang bandel memodifikasi motornya dengan memasangkan lampu strobo dan sirine. Padahal, jelas-jelas hal tersebut melanggar aturan lalu lintas karena bukan kendaraan khusus.

Sudah sering pihak kepolisian menindak motor-motor yang memasang strobo dan sirine. Biasanya, pengendara ditilang dan lampu strobo atau sirinenya dicopot paksa.

Polrestabes Bandung baru saja menindak pengendara NMax yang memakai strobo. Pengendara itu diketahui tengah melakukan pengawalan touring.

"Satuan lalulintas polsek Bojong loa kidul kembali mengamankan dan menilang pengendara yang melakukan pengawalan dan menggunakan sirine," tulis TMC Polrestabes Bandung di Facebook.



Perlu diketahui, pemakaian strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Share :
Berita Terkait