100kpj – Penggolongan SIM C sudah berlaku di Agustus 2021, seperti yang dicanangkan oleh Korlantas Polri. Anda pun harus naik golongan jika motor sesuai dengan spesifikasi yang diharuskan.
Sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021, SIM C dibagi jadi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.