100kpj – Ketika kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang, maka kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan orang tidak boleh dilakukan, termasuk layanan pembuatan atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Karena walaupun namanya bukan lagi darurat, tapi PPKM Level 4 aturan yang diterapkan kurang lebih masih sama, yakni masyarakat sebisa mungkin melakukan kegiatan di dalam rumah.
Dengan adanya perpanjangan masa PPKM itu, juga mengubah kebijakan Polri terkait dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM.
Hal itu diungkapkan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.
Perpanjangan masa dispensasi itu, kata Tri sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021, yang diterbitkan pada 21 Juli kemarin.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku pada 21-27 Juli untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli.