100kpj – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2019 di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, pemanggilan Anies Baswedan memang dibutuhkan untuk dimintai keterangan. Karena orang nomor satu di Ibu Kota itu memahami penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) DKI.
Selain itu, Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Prasetyo Edi Marsudi juga turut dipanggil karena memiliki kemewangan untuk menetapkan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) menjadi APBD.
“Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislative, dan eksekutif. Anggaran pengadaaan lahan sangat besar kerugian negaranya,” ujar Firli kepada wartawan dikutip, Selasa 13 Juli 2021.
Atas pengadaan tanah tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp152,5 miliar. Di luar dari kasus dugaan korupsi, hal yang menarik perhatian adalah soal harta kekayaan Gubernur DKI Anies Baswedan yang naik, dan turun.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Anies Rasyid Baswedan pada 2019 lalu mencapai Rp7,673 miliar. Namun memasuki 2020, pundi-pundinya melonjak drastis menjadi Rp11,064 miliar.